Minggu, 20 September 2020

THAHARAH : SEMUA BERSIH HIDUP JADI NYAMAN

1. PENGERTIAN THAHARAH 

 Thaharah artinya bersuci dari najis dan hadas. Najis adalah kotoran yg menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah Swt. Sedangkan hadas adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh salat, tawaf, dan lain sebagainya.

Apa saja yang harus dibersihkan?. Semua harus dibersihkan, termasuk badan, pakaian, tempat dan lingkungan yang menjadi tempat segala aktivitas kita. Lebih-lebih tempat yang kita gunakan untuk melaksanakan ibadah salat . Lokasi ibadah ini harus suci dari najis dan bersih dari segala kotoran pasti akan menjadi lebih sempurna dan bermakna.

Thaharah meliputi 2 hal yaitu: taharah dari najis dan taharah dari hadas. taharah dari najis maksudnya adalah membersihkan sesuatu dari najis.

I.                    Ada tiga macam najis, yaitu najis mukhaffafah, najis Mutawassitah, dan najis mugalazah.

A.       Najis mukhaffafah adalah najis yang ringan, seperti air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan apapun kecuali air susu ibu. Cara menyucikannya sangat mudah, cukup dengan memercikkan atau mengusapkan air yang suci pada permukaan yang terkena najis.

B.       Najis mutawassitah adalah najis pertengahan. Contoh najis jenis ini adalah darah, nanah, air seni, tinja, bangkai binatang, dan sebagainya. Najis jenis ini ada dua macam, yaitu najis hukmiyyah dan najis ‘ainiyyah. 1). Najis Hukmiyyah diyakini adanya tetapi tidak nyata wujudnya (zatnya), bau dan rasanya. Cara menyucikannya adalah cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis. Sedangkan 2). Najis ‘Ainiyyah adalah najis yang tampak wujudnya (zat-nya) dan bisa diketahui melalui bau maupun rasanya. Cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya dengan menggunakan air yang suci.

C.       Najis mugaladah adalah najis yang berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi. cara menyucikkannya melalui beberapa tahap, yaitu dengan membasuh sebanyak tujuh kali. Satu kali diantaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah. Nah, kalian sudah mengetahui cara bersuci dari najis.

 baca juga : SEPUTAR HAIDH


II.       Hadats : Keadaan seorang muslim yang menyebabkan terhalangnya melaksanakan Ibadah. Ada dua Macam Hadats yaitu ;

1). Hadats Kecil : diantaranya adalah :

1.      Keluar sesuatu dari qubul (kemaluan) dan dubur,

2.      Hilang akal (contoh tidur),

3.      Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mukhrim, dan

4.      Menyentuh qubul (kemaluan) dan dubur dengan telapak tangan.

Cara menyucikan hadas kecil dengan ber-wudu. Apabila tidak ada air atau karena sesuatu hal, maka bisa dengan tayammum.

 2). Hadats Besar : diantaranya sebagai berikut : yaitu:

1.      Berhubungan suami istri (setubuh),

2.      Keluar mani,

3.      Haid (menstruasi),

4.      Melahirkan,

5.      Nifas, dan

6.      Meninggal dunia.

Cara menyucikannya adalah dengan mandi wajib, yaitu membasahi seluruh tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki. Apabila tidak ada air atau karena sesuatu hal, maka bisa dengan  tayammum. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar