1. PENGERTIAN THAHARAH
Thaharah artinya bersuci dari najis dan hadas. Najis adalah kotoran yg menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah Swt. Sedangkan hadas adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh salat, tawaf, dan lain sebagainya.
Apa saja yang harus dibersihkan?. Semua harus dibersihkan, termasuk badan, pakaian, tempat dan lingkungan yang menjadi tempat segala aktivitas kita. Lebih-lebih tempat yang kita gunakan untuk melaksanakan ibadah salat . Lokasi ibadah ini harus suci dari najis dan bersih dari segala kotoran pasti akan menjadi lebih sempurna dan bermakna.
Thaharah meliputi 2 hal yaitu: taharah dari
najis dan taharah dari hadas. taharah dari najis maksudnya adalah membersihkan
sesuatu dari najis.
I.
Ada tiga macam najis,
yaitu najis mukhaffafah, najis Mutawassitah, dan najis mugalazah.
A.
Najis mukhaffafah adalah
najis yang ringan, seperti air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun
dan belum makan apapun kecuali air susu ibu. Cara menyucikannya sangat mudah,
cukup dengan memercikkan atau mengusapkan air yang suci pada permukaan yang
terkena najis.
B.
Najis mutawassitah
adalah najis pertengahan. Contoh najis jenis ini adalah darah, nanah, air seni,
tinja, bangkai binatang, dan sebagainya. Najis jenis ini ada dua macam, yaitu
najis hukmiyyah dan najis ‘ainiyyah. 1). Najis Hukmiyyah diyakini adanya tetapi tidak nyata wujudnya
(zatnya), bau dan rasanya. Cara menyucikannya adalah cukup dengan
mengalirkan air pada benda yang terkena najis. Sedangkan 2). Najis ‘Ainiyyah adalah najis yang tampak
wujudnya (zat-nya) dan bisa diketahui melalui bau maupun rasanya. Cara
menyucikannya adalah dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya dengan
menggunakan air yang suci.
C.
Najis mugaladah adalah
najis yang berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi. cara menyucikkannya
melalui beberapa tahap, yaitu dengan membasuh sebanyak tujuh kali. Satu kali
diantaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah. Nah, kalian sudah
mengetahui cara bersuci dari najis.
II.
Hadats : Keadaan seorang muslim yang menyebabkan terhalangnya melaksanakan
Ibadah. Ada dua Macam Hadats yaitu ;
1). Hadats Kecil :
diantaranya adalah :
1.
Keluar sesuatu dari
qubul (kemaluan) dan dubur,
2.
Hilang akal (contoh
tidur),
3.
Bersentuhan kulit antara
laki-laki dan perempuan yang bukan mukhrim, dan
4.
Menyentuh qubul (kemaluan)
dan dubur dengan telapak tangan.
Cara menyucikan hadas
kecil dengan ber-wudu. Apabila tidak ada air atau karena sesuatu hal, maka bisa
dengan tayammum.
1.
Berhubungan suami istri
(setubuh),
2.
Keluar mani,
3.
Haid (menstruasi),
4.
Melahirkan,
5.
Nifas, dan
6.
Meninggal dunia.
Cara menyucikannya
adalah dengan mandi wajib, yaitu membasahi seluruh tubuh dari ujung rambut
sampai ujung kaki. Apabila tidak ada air atau karena sesuatu hal, maka bisa
dengan tayammum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar