Minggu, 13 September 2020

Thaharah ; HAIDH

THAHARAH 

Tambahan :

Masalah hadas besar bagi perempuan menjadi sangat penting dan menarik untuk dipelajari. Perempuan mengalami peristiwa khusus yang tidak dialami oleh seorang laki-laki. Seorang perempuan mengalami peristiwa haid, nifas, dan terkadang istihadhah.

 Darah yang keluar dari rahim perempuan ada beberapa macam. Ada yang dinamakan haid, nifas, dan istihadaah.

Pertama, darah haid, yaitu darah yang keluar pada perempuan saat kondisi sehat. Adapun ciri-ciri secara umum adalah kental, hangat, baunya kurang sedap, hitam, merah tua, kemudian berangsur-angsur menjadi semakin bening.

Sebagian perempuan ada yang sudah mengalami haid saat mulai berumur 9 tahun. Namun, rata-rata mereka mengalaminya pada usia belasan tahun.

Masa haid minimal adalah sehari semalam, biasanya 6 atau 7 hari, dan paling lama adalah 15 hari. Kalau setelah 15 hari darah masih terus keluar, maka darah itu merupakan darah istihadah (penyakit). Apabila kalian ada yang mengalami kondisi ini, segeralah berkonsultasi dengan dokter.

 Perlu diingat bahwa perempuan yang sedang haid tidak boleh melaksanakan : shalat , puasa, membaca dan menyentuh/memegang al-Qur’an, tawaf, berdiam diri di masjid, berhubungan suami istri, dan cerai dari suami.

 Kedua, darah nifas, yaitu darah yang keluar sesudah melahirkan, setelah kosongnya rahim dari kehamilan, meskipun hanya segumpal darah. Sedikit atau banyaknya darah nifas juga bervariasi. Ada yang hanya satu tetes, keluar sehari, atau dua hari. Rata-rata perempuan mengeluarkan darah nifas selama 40-an hari, dan paling lama 60 hari. Adapun cara mandi wajib untuk perempuan yang nifas sama sebagaimana mandinya haid.

 Ketiga, darah istihadah, yaitu darah yang keluar tidak pada hari-hari haid dan nifas karena suatu penyakit. Darah istihadah ada empat macam yaitu:

1. Keluar kurang dari masa haid;

2. Keluar lebih dari masa haid;

3. Keluar sebelum usia haid atau setelah masa menopause;

4. Keluar lebih lama dari maksimal masa nifas.

 Seorang perempuan yang mengeluarkan darah istihadah tetap harus melaksanakan kewajiban salat dan puasa. Apabila hendak salat maka bersihkan darah itu, pakailah pembalut, kemudian ambillah air wudu.

 BACA JUGA : CARA MEMBERSIHKAN DIRI DARI HADATS

Tata cara taharah dari najis sudah dijelaskan di awal bab ini, sedangkan tata cara taharah dari hadas meliputi: mandi wajib, wudu dan, tayammum. Adapun sarana yang dapat digunakan untuk taharah, yakni: air, debu, dan batu. Pada umumnya, orang bersuci menggunakan air. Adapun air yang bisa dipakai untuk bersuci adalah air yang suci sekaligus menyucikan. Air jenis ini merupakan air yang bersumber dari alam, baik yang keluar dari bumi maupun yang turun dari langit, seperti air sumur, air sungai, air hujan, air laut, air danau, air embun, air salju, dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar