Selasa, 13 Agustus 2019

PETUNJUK TEKNIS PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM YANG SUDAH BERSERTIFIKAT PENDIDIK

BAB I PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Guru Pendidikan Agama Islam adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Tunjangan profesi guru dapat diberikan jika telah memenuhi beban kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Beban kerja guru secara umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Namun, penghitungan beban kerja untuk GPAI secara rinci belum ada petunjuk teknis yang mengaturnya.
Untuk memastikan dalam menghitung beban kerja bagi GPAI minimal memenuhi beban mengajar sebanyak 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu sebagai persyaratan dalam pencairan tunjangan profesi diperlukan petunjuk teknis dalam menghitung dan menetapkan beban kerja dimaksud. Untuk itu, disusun Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam ini yang berisikan rumusan penghitungan beban kerja dan penetapan beban kerja bagi GPAI yang bersertifikat pendidik.
  1. Tujuan
Petunjuk Teknis ini bertujuan untuk menjadi acuan bagi guru Pendidikan Agama Islam, pengawas Pendidikan Agama Islam, kepala sekolah, penyelenggara pendidikan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, lembaga
pemeriksa, dan seluruh stakeholders dalam menghitung dan menetapkan beban kerja GPAI. Selain itu, petunjuk teknis ini bertujuan untuk menjadi salah satu instrumen dalam melakukan optimalisasi
tugas dan peran GPAI.
  1. Ruang LingkupRuang lingkup petunjuk teknis ini meliputi:
    1. Beban kerja;
    2. Tugas tambahan dan ekuivalensi; dan
    3. Penggunaan sertifikat pendidik.
  1. Pengertian Umum
  1. Pemenuhan beban kerja adalah kewajiban minimal yang dibebankan kepada Guru Pendidikan Agama Islam yang telah bersertifikat pendidik, baik berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Bukan Pegawai Negeri Sipil (BPNS) yang telah bersertifikat pendidik untuk dapat dibayarkan tunjangan profesi atau sebutan sejenis lainnya.
  2. Guru Pendidikan Agama Islam yang selanjutnya disebut (GPAI), baik berstatus sebagai PNS maupun BPNS adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur pendidikan formal, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD/TK, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK) untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan/atau pengembangannya.
  3. Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) yaitu satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat yang telah memiliki ijin operasional secara resmi sebagai basis data Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  4. Sertifikat pendidik adalah bukti pengakuan secara formal yang diberikan kepada GPAI sebagai pendidik profesional.
  5. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada GPAI yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) merupakan keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang ditunjuk sesuai ketentuan yang membuktikan bahwa GPAI yang bersangkutan telah melaksanakan serangkaian tugas pemenuhan beban kerja sebagaimana yang telah ditetapkan.
  7. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh pejabat berwenang yang menerangkan penilaian atas GPAI yang telah memenuhi beban kerja sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan akumulasi penilaian atas SKMT yang sah.

BAB II
BEBAN KERJA

  1. Beban Kerja GPAI (Guru Pendidikan Agama Islam)
  1. GPAI harus memenuhi beban kerja guru minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu;
  2. GPAI yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan dan diakui telah memenuhi beban kerja guru; dengan ketentuan menyusun dan melaksanakan program pengembangan PAI.
  3. GPAI pada TK dapat memenuhi beban kerjanya dengan mengajar muatan materi PAI pada 1 (satu) rombongan belajar (rombel) atau kelas per minggu dan diakui telah memenuhi beban kerja guru minimal. Satu rombel maksimal diajar oleh 2 orang guru;
  4. GPAI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tidak menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan wajib mengajar mata pelajaran PAI pada satminkalnya minimal 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu;
  5. Perhitungan mengajar untuk setiap jam tatap muka didasarkan atas ketentuan sebagai berikut: Alokasi waktu mengajar untuk 1 jam tatap muka pada TK adalah 30 menit, SD/sederajat adalah 35 menit, SMP/sederajat adalah 40 menit, dan SMA/SMK/sederajat adalah 45 menit; Basis penghitungan jumlah JTM adalah berdasarkan pada rombongan belajar/kelas
  6. Bagi daerah yang menetapkan muatan lokal dengan mata pelajaran PAI atau rumpun PAI diakui sebagai JTM tambahan PAI sesuai dengan jam muatan lokalnya.
  7.  GPAI yang tidak dapat memenuhi beban kerja minimum 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, dapat memenuhinya melalui ketentuan-ketentuan sebagai berikut: a. Mengajar pada Sekolah atau Madrasah yang bukan satminkalnya, baik negeri maupun swasta yang memiliki izin pendirian, dan mengajar mata pelajaran PAI atau yang serumpun PAI (Aqidah Akhlak, Qur’an-Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam); b. Mengajar pada Madrasah Diniyah Formal atau Satuan Pendidikan Muadalah yang telah memiliki izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat memberikan surat keterangan dispensasi jika dalam kondisi sebagai berikut:
    a. bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di daerah khusus sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun
    2015-2019;
    b. guru berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah.
    c. guru inti/instruktur/tutor pada FKG (Forum Komunikasi Guru), KKG (Kelompok Kerja Guru), dan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) PAI (Pendidikan Agama Islam);
    d. Apabila pada satuan pendidikan di suatu daerah tertentu tidak dapat terpenuhi rasio peserta didik beragama Islam terhadap guru PAI.
  1. Penetapan Beban Kerja


Penetapan beban kerja GPAI dibuktikan dengan terpenuhinya 2 (dua) surat keterangan, yakni SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) dan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).


  1. SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas)
  1. SKMT untuk GPAI ditandatangani oleh kepala satuan pendidikan dan diketahui oleh pengawas yang berwenang.
    b. SKMT dapat diterbitkan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran.
    c. SKMT dibuat untuk menjadi dasar dalam penghitungan SKBK.

  2. SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja)

  3. SKBK ditandatangani oleh Pejabat Kankemenag berdasarkan pada SKMT
    b. SKBK diterbitkan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pelajaran
    c. SKBK dijadikan dasar dalam pencairan tunjangan profesi kepada GPAI yang bersangkutan.
BAB III
PENGGUNAAN SERTIFIKAT PENDIDIK
BIDANG STUDI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini jalur formal dan jenjang dasar serta menengah dapat diajar oleh:

1. Guru yang memiliki sertifikat pendidik PAI pada semua jenjang;
2. Guru yang memiliki sertifikat pendidik Al Quran Hadits;
3. Guru yang memiliki sertifikat pendidik Akidah Akhlak;
4. Guru yang memiliki sertifikat pendidik Fiqih;
5. Guru yang memiliki sertifikat pendidik Sejarah Kebudayaan Islam;
6. Guru yang memiliki sertifikat pendidik guru kelas dengan ketentuan yang mengeluarkan sertifikat pendidik profesionalnya adalah LPTK Agama Islam;

BAB IV
TUGAS TAMBAHAN DAN EKUIVALENSI

GPAI yang mendapatkan tugas tambahan diakui telah memenuhi beban kerjanya sebagaimana ketentuan berikut:

1. Wakil Kepala Satuan Pendidikan/Kepala Perpustakaan/ Kepala Laboratorium PAI sebanyak 12 (dua belas) jam tatap muka;
2. Pembimbing Khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu sebanyak 6 (enam) jam tatap muka;
3. Tugas tambahan selain huruf a sampai dengan huruf b yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan dan/atau kegiatan pada pendidikan keagamaan Islam (Diniyah Non Formal dan Pondok
Pesantren) diakui paling banyak 6 (enam) jam tatap muka antara lain;

5
No
Kegiatan
Tugas
Jumlah
Kegiatan
Ekuivalensi
Beban Kerja
1
Membina OSIS
a. Menyusun program
pembinaan OSIS
b. Mengkoordinasikan
kegiatan upacara rutin dan
hari besar nasional
c. Penyelenggaraan latihan
kepemimpinan dasar bagi
peserta didik
d. Mengkoordinasikan
berbagai kegiatan
ekstrakurikuler dan class
meeting
e. Kegiatan lainnya yang
berkaitan dengan
pembinaan OSIS
Pengurus
OSIS
1 jam
pelajaran
2
Wali kelas
a.Pengelolaan Kelasb.Berinteraksi dengan orang
tua/wali peserdidik
c. Penyelenggaraan
Administrasi Kelas
d.Penyusunan dan laporan
kemajuan belajar peserta
didik
. Pembuatan catatan khusus
tentang peserta didik
. Pencatatan mutasi peserta
didik
g.Pengisian dan pembagian
buku laporan penilaian
hasil belajar
h.dan lain-lain tugas
kewalikelasan
Satu kelas
per tahun
2 jam
pelajaran
3
Guru Piket
a. Meningkatkan pelaksanaan
keamanan, kebersihan,
ketertiban, keindahan,
kekeluargaan,
kerindangan, kesehatan,
keteladanan, dan
keterbukaan (9K)
b. Mengadakan pendataan
dan mengisi buku piket
c. Menjadi guru pengganti di
kelas kosong
d. Mencatat warga sekolah
yang tidak disiplin
e. Melaporkan kasus-kasus
yang bersifat khusus
kepada kepala sekolah
f. Melakukan kegiatan
lainnya yang terkait tugas
guru piket
Satu kali
dalam
seminggu
1 jam
pelajara
4
Ekstra Kurikuler
a. Menyusun program
pembinaan ekstrakurikuler
tertentu
b. Melaksanakan pembinaan
kegiatan ekstrakurikuler
tertentu
c. Melaporkan pelaksanaan
kegiatan ekstrakurikuler
tertentu (kegiatan ekstra
kurikuler harus dilakukan
tatap muka, masuk dalam
program tahunan sekolah,
terjadwal, continue, dan
terukur)
Satu paket
per tahun
· 2 jam
pelajaran
· Maksimal
guru
membimbing
2 (dua) jenis
kegiatan
5
Menjadi tutor
Paket A,
Paket B, Paket C,
Paket
C Kejuruan, atau
program
pendidikan
kesetaraan
Mengajar peserta didik
Paket A, Paket B, atau
Paket C di PKBM/SKB
Jam
pelajaran per
minggu
Sesuai dengan
alokasi jam
pelajaran
per minggu,
maksimal 6
jam pelajaran
6
Mengajar pada
Lembaga
Pendidikan
Keagamaan Islam Jalur non formal dan Pesantren
Mengajar peserta didik
Pada Madrasah Diniyah
Takmiliah, Pondok Pesantren
dan Pendidikan Al Quran
Jam
pelajaran per
minggu
Sesuai dengan
alokasi jam
pelajaran
per minggu Maksimal 6 Jam perminggu

BAB V

PENUTUP

Dengan adanya Petunjuk Teknis Pemenuhan Beban Kerja Guru Pendidikan Agama Islam dan Pengawas Pendidikan Agama Islam yang Bersertifikat Pendidik ini, diharapkan akan tercapainya kesamaan pengertian dan pemahaman dalam menghitung beban kerja terkait sertifikasi guru di lingkungan Direktorat Pendidikan Agama Islam. 
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang perlu dijabarkan dapat disusun berdasarkan ketentuan petunjuk teknis ini.
DIREKTUR JENDERAL,

Ttd.




KAMARUDDIN AMIN  

Selasa, 06 Agustus 2019

Latihan Soal

Setelah mempelajari BAB I tentang Dengan Ilmu Pengetahuan Hidup menjadi Mudah, dalam menerapkan hukum bacaan alif lam, silahkan para peserta didik untuk mengerjakan pertanyaan berikut ini. silahkan klik pada link ini : 

Selamat belajar dan berlatih.