Minggu, 29 November 2020
Minggu, 25 Oktober 2020
Selasa, 20 Oktober 2020
LAPORAN IBADAH HARIAN PAI
ASSALAMU'ALAIKUM,
PEMBERITAHUAN!
KEPADA PARA PESERTA DIDIK SILAHKAN ISI FORM LAPORAN IBADAH HARIAN PAI, YANG AKAN DIBUKA TANGGAL 22 OKTOBER 2020 PUKUL 18.00 SAMPAI 21.00. DAN FORM INI AKAN DITUTUP TANGGAL 31 OKTOBER 2020 PUKUL 21.00.
JADI, PESERTA DIDIK MENGISI LAPORAN IBADAH HARIAN INI SETIAP HARI SELAMA 10 HARI. DARI TANGGAL 22 SAMPAI 31 OKTOBER 2020.
Minggu, 18 Oktober 2020
Minggu, 20 September 2020
THAHARAH : SEMUA BERSIH HIDUP JADI NYAMAN
1. PENGERTIAN THAHARAH
Thaharah artinya bersuci dari najis dan hadas. Najis adalah kotoran yg menjadi sebab terhalangnya seseorang untuk beribadah kepada Allah Swt. Sedangkan hadas adalah keadaan tidak suci pada diri seorang muslim yang menyebabkan ia tidak boleh salat, tawaf, dan lain sebagainya.
Apa saja yang harus dibersihkan?. Semua harus dibersihkan, termasuk badan, pakaian, tempat dan lingkungan yang menjadi tempat segala aktivitas kita. Lebih-lebih tempat yang kita gunakan untuk melaksanakan ibadah salat . Lokasi ibadah ini harus suci dari najis dan bersih dari segala kotoran pasti akan menjadi lebih sempurna dan bermakna.
Thaharah meliputi 2 hal yaitu: taharah dari
najis dan taharah dari hadas. taharah dari najis maksudnya adalah membersihkan
sesuatu dari najis.
I.
Ada tiga macam najis,
yaitu najis mukhaffafah, najis Mutawassitah, dan najis mugalazah.
A.
Najis mukhaffafah adalah
najis yang ringan, seperti air seni bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun
dan belum makan apapun kecuali air susu ibu. Cara menyucikannya sangat mudah,
cukup dengan memercikkan atau mengusapkan air yang suci pada permukaan yang
terkena najis.
B.
Najis mutawassitah
adalah najis pertengahan. Contoh najis jenis ini adalah darah, nanah, air seni,
tinja, bangkai binatang, dan sebagainya. Najis jenis ini ada dua macam, yaitu
najis hukmiyyah dan najis ‘ainiyyah. 1). Najis Hukmiyyah diyakini adanya tetapi tidak nyata wujudnya
(zatnya), bau dan rasanya. Cara menyucikannya adalah cukup dengan
mengalirkan air pada benda yang terkena najis. Sedangkan 2). Najis ‘Ainiyyah adalah najis yang tampak
wujudnya (zat-nya) dan bisa diketahui melalui bau maupun rasanya. Cara
menyucikannya adalah dengan menghilangkan zat, rasa, warna, dan baunya dengan
menggunakan air yang suci.
C.
Najis mugaladah adalah
najis yang berat. Najis ini bersumber dari anjing dan babi. cara menyucikkannya
melalui beberapa tahap, yaitu dengan membasuh sebanyak tujuh kali. Satu kali
diantaranya menggunakan air yang dicampur dengan tanah. Nah, kalian sudah
mengetahui cara bersuci dari najis.
II.
Hadats : Keadaan seorang muslim yang menyebabkan terhalangnya melaksanakan
Ibadah. Ada dua Macam Hadats yaitu ;
1). Hadats Kecil :
diantaranya adalah :
1.
Keluar sesuatu dari
qubul (kemaluan) dan dubur,
2.
Hilang akal (contoh
tidur),
3.
Bersentuhan kulit antara
laki-laki dan perempuan yang bukan mukhrim, dan
4.
Menyentuh qubul (kemaluan)
dan dubur dengan telapak tangan.
Cara menyucikan hadas
kecil dengan ber-wudu. Apabila tidak ada air atau karena sesuatu hal, maka bisa
dengan tayammum.
1.
Berhubungan suami istri
(setubuh),
2.
Keluar mani,
3.
Haid (menstruasi),
4.
Melahirkan,
5.
Nifas, dan
6.
Meninggal dunia.
Cara menyucikannya
adalah dengan mandi wajib, yaitu membasahi seluruh tubuh dari ujung rambut
sampai ujung kaki. Apabila tidak ada air atau karena sesuatu hal, maka bisa
dengan tayammum.
THAHARAH : CARA MEMBERSIHKAN DIRI DARI HADATS
1. CARA MEMBERSIHKAN DIRI DARI HADATS BESAR
1.
Mandi Wajib
Mandi
wajib adalah mandi untuk menghilangkan hadas besar. Sering disebut juga mandi
janabat/ junub. Adapun cara mandi wajib adalah sebagai berikut.
a.
Niat mandi untuk menghilangkan hadas besar. jika dilafalkan maka bacaanya
sebagai berikut :
“Saya
niat mandi menghilangkan hadas besar karena Allah ta’ala”.
b.
Menghilangkan najis apabila terdapat di badannya seperti bekas tetesan darah.
c. Membasahi seluruh tubuh mulai dari ujung
rambut sampai ujung kaki.
2.
Wudu
Wudu
adalah cara bersuci untuk menghilangkan hadas kecil. Adapun tata cara wudu
adalah sebagai berikut.
a.
Niat dalam hati, jika dilafalkan maka bacaannya sebagai berikut :
“Saya
niat wudu menghilangkan hadas kecil karena Allah ta’ala”.
b.
Disunahkan mencuci kedua telapak tangan, berkumur-kumur dan membersihkan lubang
hidung.
c.
Membasuh muka.
d.
Membasuh kedua tangan sampai siku.
e.
Mengusap kepala.
f. Disunahkan
membasuh telinga.
g. Membasuh kaki sampai mata kaki.
h. Tertib (dilakukan secara berurutan).
i. Berdoa setelah wudu.
Lihat Juga Video tentang Thaharah
3.
Tayammum
Tayammum
adalah pengganti wudu atau mandi wajib. Hal ini dilakukan sebagai rukhsah
(keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa halangan
(‘udur).
Suatu
ketika, kita sedang memiliki hadas kecil atau besar. Sementara kita harus
segera salat. Namun, pada saat itu tidak tersedia air atau tidak bisa
menggunakan air karena sesuatu hal. Nah, solusinya adalah tayammum dengan
menggunakan debu yang suci.
Jadi,
tayammum dilakukan dengan menggunakan sarana debu yang suci. Debu
ini
digunakan sebagai pengganti air. Apabila kita berada di dalam pesawat atau
kendaraan, debu yang digunakan untuk tayammum cukup mengusap debu yang ada di
dinding pesawat atau kendaraan.
Cara
ini boleh dilakukan jika:
a.
Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya.
b.
Berhalangan menggunakan air, misalnya karena sakit.
c.
Telah masuk waktu salat .
a.
Niat (untuk dibolehkan mengerjakan salat );
“Aku
niat bertayammum untuk dapat mengerjakan salat, karena Allah ta’ala”.
b.
Mengusap muka dengan tanah (debu yang suci);
c.
Mengusap tangan kanan hingga siku-siku dengan debu;
d.
Mengusap tangan kiri hingga siku-siku dengan debu
password : phpaikd7
a.
Orang yang hidup bersih akan terhindar dari segala macam penyakit karena
kebanyakan sumber penyakit berasal dari kuman dan kotoran.
b.
Rasulullah saw. bersabda bahwa orang yang selalu menjaga wudu akan bersinar
wajahnya kelak saat dibangkitkan dari kubur.
c.
Dapat dijadikan sarana untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah Swt.
d.
Rasulullah saw. menegaskan bahwa kebersihan itu sebagian dari iman dan ada
ungkapan bijak pula yang mengatakan ”kebersihan pangkal kesehatan”.
e.
Kebersihan akan membuat kita menjalani hidup dengan lebih nyaman.
Link: http://margiuntung.blogspot.com/2014/12/bab-3-taharah.html
Minggu, 13 September 2020
Thaharah ; HAIDH
THAHARAH
Tambahan :
Masalah
hadas besar bagi perempuan menjadi sangat penting dan menarik untuk dipelajari.
Perempuan mengalami peristiwa khusus yang tidak dialami oleh seorang laki-laki.
Seorang perempuan mengalami peristiwa haid, nifas, dan terkadang istihadhah.
Pertama, darah haid,
yaitu darah yang keluar pada perempuan saat kondisi sehat. Adapun ciri-ciri
secara umum adalah kental, hangat, baunya kurang sedap, hitam, merah tua,
kemudian berangsur-angsur menjadi semakin bening.
Sebagian
perempuan ada yang sudah mengalami haid saat mulai berumur 9 tahun. Namun,
rata-rata mereka mengalaminya pada usia belasan tahun.
Masa
haid minimal adalah sehari semalam, biasanya 6 atau 7 hari, dan paling lama
adalah 15 hari. Kalau setelah 15 hari darah masih terus keluar, maka darah itu
merupakan darah istihadah (penyakit). Apabila kalian ada yang mengalami kondisi
ini, segeralah berkonsultasi dengan dokter.
1.
Keluar kurang dari masa haid;
2.
Keluar lebih dari masa haid;
3.
Keluar sebelum usia haid atau setelah masa menopause;
4.
Keluar lebih lama dari maksimal masa nifas.
Tata
cara taharah dari najis sudah dijelaskan di awal bab ini, sedangkan tata cara
taharah dari hadas meliputi: mandi wajib, wudu dan, tayammum. Adapun sarana
yang dapat digunakan untuk taharah, yakni: air, debu, dan batu. Pada umumnya,
orang bersuci menggunakan air. Adapun air yang bisa dipakai untuk bersuci
adalah air yang suci sekaligus menyucikan. Air jenis ini merupakan air yang
bersumber dari alam, baik yang keluar dari bumi maupun yang turun dari langit,
seperti air sumur, air sungai, air hujan, air laut, air danau, air embun, air
salju, dan sebagainya.
Senin, 29 Juni 2020
DENGAN ILMU PENGETAHUAN HIDUP MENJADI LEBIH MUDAH
Memahami makna Kandungan
Perhatikan Tayangan Berikut ini :
2. Bersikap sopan saat belajar dan selalu menghargai dan menghormati
3. Senang mendatangi guru untuk meminta penjelasan tentang ilmu
4. Selalu menyeimbangkan ilmu pengetahuan yang dimilikinya dengan keyakinan terhadap kekuasaan Allah Swt.
HUKUM BACAAN ALIF LAM
A. Pengertian
Hukum lam ta’rif yang membahas tentang alif lam ketika menghadapi huruf hija-iyyah, Baik yang tergolong huruf-huruf qamariyyah maupun huruf-huruf syamsiyah. Hukum bacaan lam ta’rif terbagi dua :
1. Alif-lam Qamariyyah
2. Alif-lam Syamsiyyah
B. Mari kita pelajari satu persatu !
A.1. Alif-lam Qamariyyah
Alif-lam Qamariyyah disebut juga izhhar qamariyyah. Hukum Alif-lam Qamariyyah terjadi apabila alif-lam bertemu huruf satu diantara huruf qamariyyah.
Huruf-huruf Qamariyyyah diantaranya sebagai berikut ;
أ ب غ ح ج ك و خ ف ع ق ي م هـ
Huruf-huruf tersebut terkumpul dalam kalimat :
اِبْغِ حَجَّكَ وَخَفْ عَقِيْمَهْ
“Sempurnakanlah ibadah Hajimu karena takut tidak diterima”.
Cara membacanya : apabila Alif-lam bertemu salah satu huruf Qamariyyah maka alif-lam dibaca jelas.
Contoh kalimat penerapan hukum bacaan Alif-lam Qamariyyah :
Huruf
|
Kalimat
|
Cara Baca
|
Q.S
|
أ
|
اَلْاَبْتَرُ
|
Al Abtar
|
Al Kautsar [108] : 3
|
ب
|
اَلْبَرِيَّةِ
|
Al Bariyyah
|
Al Bayyinah [98] : 6
|
غ
|
اَلْغَفُوْرُ
|
Al Ghafuuru
|
Yunus [10] : 107
|
ح
|
اَلْحُكْمُ
|
Al Hukmu
|
Al An’am [6] : 57
|
ج
|
اَلْجِبَالَ
|
Al Jibaala
|
Al A’raf [7] : 74
|
ك
|
اَلْكُفْرُ
|
Al Kufru
|
Al Baqarah [2] : 108
|
و
|
اَلْوَسِيلَةَ
|
Al Wasilaah
|
Al Maidah [5] : 35
|
خ
|
اَلْخَيْرُ
|
Al Khairu
|
Ali Imran [3] : 26
|
ف
|
اَلْفُرْقَانَ
|
Al Furqaan
|
Ali Imran [3] : 4
|
ع
|
اَلْعَالَمِيْنَ
|
Al ‘Aalamiin
|
Al Fatihah [1] : 2
|
ق
|
اَلْقَارِعَةُ
|
Al Qaari’ah
|
Al Qaari’ah [101] : 1
|
ي
|
اَلْيَتِيْمِ
|
Al Yatiimi
|
Al An’am [6] : 152
|
م
|
اَلْمُؤْمِنُ
|
Al Mu’minu
|
Al Hasyr [59] ; 23
|
هـ
|
اَلْهُدٰى
|
Al Hudaa
|
Al Baraqah [2] : 120
|